Gugatan Ditolak, Gugatan Rekonvensi juga Ditolak

Sunday, January 1, 2012


BERDOA - Pihak tergugat dalam kasus perdata sengketa Klenteng Po An Thian, yakni dari masyarakat Konghucu Kota Pekalongan, berdoa bersama dalam sidang putusan yang digelar di PN Pekalongan, Selasa (27/12).
  • Sidang Perdata ‘Yayasan Tri Dharma’ dengan ‘Makin‘
Kisruh sengketa Klenteng Po An Thian di jalan Blimbing, Kota Pekalongan akhirnya final. Bagaimana?

Wahyu Hidayat, PN Pekalongan

MEJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan dalam amar putusannya pada sidang yang digelar pada Selasa (27/12) tidak menerima gugatan penggugat dalam kasus perdata antara Yayasan Tri Dharma Klenteng Po An Thian dengan pihak tergugat yakni Majelis Agama Konghucu Indonesia (Makin) Kota Pekalongan tersebut.
Majelis Hakim yang dipimpin HR Unggul Warso Mukti SH MH, dengan anggota Esthar Oktavi SH dan Ninik Hendras Susilowati SH MH, dengan Panitera Pengganti Sudirman SH tersebut, menyatakan menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II. "Dalam pokok putusan, Majelis Hakim menyatakan gugatan tidak diterima," kata Hakim Ketua Unggul Warso Mukti.
Kelima penggugat yakni Tjioe Min Kian, Fabian Sebastian, Atmo Wonosoebekti, Soewarso Hendratmono dan Sidik Darmawan yang mengatasnamakan diri dari Yayasan Tri Dharma Klenteng Po An Thian, oleh Pengadilan diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 1.071.000.
Selain tidak menerima gugatan penggugat, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa gugatan Rekonvensi (gugatan balik) oleh tergugat kepada penggugat juga tidak dapat diterima.
Berbagai pertimbangan yang disebutkan Majelis Hakim sebelum memberikan putusannya, antara lain disebutkan bahwa dalam perkara tersebut terdapat perbedaan luas dan batas-batas dari tanah yang dipersengketakan antara kedua belah pihak.
"Perbedaan-perbedaan tersebut menyebabkan tidak jelasnya obyek tanah tersebut. Sehingga, harus dinyatakan bahwa gugatan tersebut tidak bisa diterima. Hal ini sesuai Yurisprudensi dari Mahkamah Agung," jelas Esthar Oktavi SH.
Setelah membacakan amar putusannya, Majelis Hakim memberikan waktu kepada para penggugat selama 14 hari untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. Jika selama jangka waktu tersebut tidak digunakan penggugat, maka PN Pekalongan memutuskan bahwa perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.
Sidang ini dihadiri penggugat dari Yayasan Tri Dharma Klenteng Po An Thian dan Kuasa Hukumnya, M Sokheh Supriyono SH MH. Pihak tergugat juga hadir, yakni Suwito Wijaya Cs dari Makin Pekalongan, didampingi Kuasa Hukumnya, Dr Junaidy Sugianto SH MM MH dan Dr Fajar Sugianto SH MH.
Selain itu, limapuluhan pengunjung, baik dari pendukung pihak tergugat maupun tergugat juga turut memenuhi ruang sidang. Sidang putusan ini juga mendapat pengamanan cukup ketat dari jajaran Polres Pekalongan Kota.
Sementara itu, seusai persidangan, Kuasa Hukum tergugat Dr Junaidy Sugianto SH MM MH bersyukur atas keluarnya putusan dari Majelis Hakim PN Pekalongan. Menurut dia, Majelis Hakim sudah memberikan jalan tengah untuk penyelesaian kasus sengketa tersebut. "Majelis Hakim sangat bijak dalam mengambil keputusan. Kami berlapang dada menerima putusan tersebut," katanya.
Dengan telah adanya keputusan dari Pengadilan, Junaidi mengharapkan agar semua pihak bisa menghormatinya. "Ini demi Ketuhanan dan Keadilan," tegasnya.
Perkara ini sendiri diketahui telah berjalan cukup lama, yakni diajukan ke Kepaniteraan di PN Pekalongan pada 2 Agustus 2010, dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2011/PN PKL. Setelah melalui berbagai tahapan, perkara itu baru bisa diputus kemarin. (*)
Continue Reading | comments

Mahasiswi Bermobil Curi Helm


MALU - Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan (dua dari kiri) saat menginterogasi tersangka Arika Fauzi Santi.

SEMARANG - Pencuri helm tak hanya kaum pria. Kaum hawa pun melakukannya. Salah satunya Arika Fauzi Santi, 26, warga Ngempal Kulon RT 01 RW 02 Kecamatan Jati, Kudus. Mahasiswi salah satu universitas swasta di Kota Semarang ini mengaku nekat mencuri helm karena nunggak pembayaran uang kuliah. Yang menarik, saat beraksi, tersangka  menggunakan mobil rental Daihatsu Xenia yang disewa Rp 200 ribu per hari.
Kasus pencurian helm itu dilakukan tersangka di parkiran Fakultas Hukum Undip Tembalang baru-baru ini. Kasus ini terungkap lewat rekaman CCTV yang dipasang di area parkir tersebut. Mahasiswi semester tujuh ini pun diringkus oleh petugas keamanan kampus dengan barang bukti 3 helm hasil curian.
Tersangka Arika Fauzi Santi mengaku untuk memuluskan aksinya, ia selalu berpenampilan layaknya anak kampus. Bahkan, saat beraksi, dia menggunakan mobil rental Daihatsu Xenia nopol H 8985 JR warna silver metalik.
Saat mencuri, mobil ditinggalkan di parkiran. Kemudian tersangka berjalan menuju parkiran motor. Setelah dirasa aman, dia mengambil helm milik mahasiswa Undip yang ditinggal di motor. “Hari itu, saya bolak-balik sampai tiga kali. Helm saya simpan di mobil,” akunya.
Tapi apes, anak ketiga dari lima bersaudara ini tak sadar jika aksinya tertangkap kamera CCTV. Sehingga saat dibekuk petugas keamanan kampus, Santi tak bisa mengelak lagi. Saat itu juga Santi diserahkan ke Mapolsek Tembalang.
Di depan petugas, Santi mengaku sudah 5 kali melakukan pencurian dengan hasil 8 buah helm. “Masing-masing saya jual dengan kisaran harga Rp 25 ribu-Rp 50 ribu,” ujarnya.
Ia nekat mencuri helm karena butuh uang untuk membayar biaya kuliah. “Saya belum bisa membayar tunggakan uang semesteran sebesar Rp 9 juta. Saya bingung, karena jika tidak segera membayar, saya terancam DO,” ujarnya.  
Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan mengatakan, pemasangan CCTV di kampus sangat penting untuk menjaga keamanan. Terungkapnya kasus ini juga berkat adanya CCTV. “Kejadian pencurian helm memang masih marak. Kami menyarankan agar di setiap kampus dipasang CCTV,” katanya. (dna/aro/ce1)
PortaL : Radar
Continue Reading | comments

Perampas Motor Dibekuk di Rumahnya


DIBEKUK - Firman (tengah), tersangka perampas motor, bersama motor hasil rampasannya, berhasil diamankan Satreskrim Polres Pekalongan Kota, kemarin (28/12).

PEKALONGAN - Firman Hamdi (21), warga Kelurahan Kradenan gang 6 RT 3 RW 5 No 86 Kecamatan Pekalongan Selatan, Rabu (28/12) pukul 10.00 WIB diringkus tim buser Reskrim Polres Pekalongan Kota dari rumahnya.
Firman ditangkap karena dugaan keterlibatannya dengan tindak perampasan sebuah sepeda motor yang dinaiki seorang pelajar di daerah Kradenan, Pekalongan Selatan, beberapa waktu lalu.
Di depan anggota Reskrim Polres Pekalongan Kota yang memeriksanya, tersangka yang bekerja sebagai buruh colet sebuah perusahaan batik di wilayah Jenggot ini mengakuinya.
Dia menceritakan, bahwa ia berboncengan naik motor dengan dua temannya bertemu dengan korbannya di daerah Karanganyar, Tirto, sekitar pukul 14.00 WIB, sepekan lalu.
"Waktu itu saya turun, kemudian dua teman saya pergi. Saya lalu minta korban mengantar saya ke daerah Kradenan," tutur Firman.
Begitu sampai di Kradenan gang 3, tersangka lantas merebut sepeda motor korban, sebuah Yamaha Jupiter warna hitam. Korban yang sendirian tidak berani melawan, dan segera melapor perampasan itu ke Mapolsek Pekalongan Selatan.
Setelah mendapatkan motor yang diinginkan, tersangka kemudian menitipkannya di rumah temannya, berinisial R di Kelurahan Jenggot gang 2, Kecamatan Pekalongan Selatan.
Di tempat temannya inilah, tersangka bersama R mempreteli motor hasil rampasannya. "Rencananya motor itu akan saya pakai sendiri, tidak akan saya jual," elaknya.
Ditanya mengenai berapa kali aksi perampasan telah dilakukan, tersangka mengaku baru pertama kali melakukannya. "Ini baru pertama kali saya nyuri motor," ujarnya.
Meski begitu, tersangka mengaku bahwa ia pernah dipenjara selama tiga bulan di Rutan Pekalongan lantaran kasus pencurian ayam di daerah Kertoharjo, Pekalongan Selatan, di tahun 2006 lalu.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Widiana melalui KBO Reskrim Ipda Farial Ginting menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap tersangka di rumahnya, di daerah Kradenan, pada Rabu (28/12) pukul 10.00 WIB.
"Kita sebelumnya mendapat laporan dari Polsek Pekalongan Selatan tentang kasus ini. Lalu kita kembangkan, dan akhirnya tersangka bisa dibekuk tim buser Reskrim," ungkap Ginting.
Ginting menegaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna pengembangan kasus tersebut.
"Kita juga tengah mengejar teman tersangka," tandasnya. Ia menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 Jo Pasal 368 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara
PortaL : Radar
Continue Reading | comments

KPUD-Satpol Tak Sepaham

*) Soal Pemasangan Atibut Partai

BATANG - Lagi-lagi perbedaan pandangan terkait pemasangan alat peraga Partai Politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 terjadi. Kali ini giliran Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Batang dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Batang.

Terutama dalam menanggapi masukan-masukan masyarakat, terkait alat peraga yang terpasang di pohon-pohon di jalan-jalan wilayah Kota Batang. Karena menurut mereka, pemasangan alat peraga di pohon-pohon tersebut tidak hanya merusak keindahan tata kota. Namun juga mengancam keberadaan pohon-pohon tersebut, bilamana paku-paku yang tertancap berkarat.

Menurut Kepala Satpol PP Igor Budi M, pihaknya belum berani mengambil tindakan menertibkan alat-alat peraga yang terpasang di pohon. Mengingat hal itu telah masuk dalam ranah politik, dimana kewenangannya ada di KPUD dan Panwaskab. "Satpol PP sendiri hanya memback-up, bilamana KPUD dan Pawaskab akan melakukan penertiban. Namun selama ini kami belum diajak koordinasi lebih lanjut. Hanya sekali kami dilibatkan pada penertiban di jalur Pantura yang lalu," jelas Igor.

Namun ketika disinggung apakah pemasangan tersebut tidak melanggar Perda yang mengatur tentang penataan kondisi kota. Igor hanya menjawab, "Kami tidak akan gegabah dan tidak bisa serta merta melakukan penertiban. Kami ingin menghindari terjadinya benturan di lapangan. Serta tidak ingin suasana kondusif yang telah tercipta rusak hanya gara-gara atribut partai," jelas Igor, yang mengaku pihaknya saat ini masih menunggu respon dari KPUD.

Terpisah, Ketua KPUD Batang H Saefudin mengungkapkan ketika pemasangan alat peraga dinilai tidak sesuai dengan Perda tentang kebersihan dan keindahan kota. Penertibannya bukan merupakan kewenangan dari KPUD. "Akan tetapi merupakan kewenangan dari instansi pemerintah. Dalam hal ini tentunya Satpol PP yang berwenang," ungkapnya.

Dalam pemasangan alat peraga, pihaknya hanya berpegangan pada SK Bupati No 270/344/2008. "Bila pemasangannya sesuai yang telah ditentukan tentunya bukan pelanggaran. Namun bila memasang alat peraga tidak sesuai, maka KPUD akan berkoordinasi dengan pihak terkait, guna melakukan penertiban. Dan selama ini kami belum menerima laporan adanya pelanggaran pemasangan atribut," terang H Saefudin.

Sebelumnya, KPUD juga berbeda sikap dengan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab). Menurut KPUD penertiban merupakan kewenangan Panwaskab. Sementara menurut Panwaskab, pihaknya hanya menerima dan menemukan pelanggaran. Selanjutnya penegakannya berada di tangan KPUD.
Continue Reading | comments

Pantura Macet Total

KENDAL - Sejak pukul 10.00, kemarin, banjir mulai menggenangi Jalan Raya Utama Kendal. Genangan air setinggi pinggang, di depan Mapolres Kendal, hingga Ketapang, membuat arus lalulintas macet total.

Pengemudi yang terjebak, memilih mencari jalan alternatif. Namun, beberapa 'jalur tikus', ditutup oleh warga, supaya tidak merusak jalan gang terutama yang telah dipaving. Seperti halnya di eks Stasiun KA Kendal, ke utara. Di mulut gang, dipalang menggunakan bambu.

Beberapa pengemudi, memilih berputar dan kembali ke rumah, tidak jadi berpergian. Sebab, beberapa jalur alternatif, tergenang banjir. Banjir kemarin, nyaris merata menimpa sebagian besar wilayah bawah, Kabupaten Kendal.

Mobil angkutan kota maupun pedesaan, sama sekali tidak beroperasi. Selain sepi penumpang, ketinggian air, dapat membuat mesin mobil mati. Sejumlah pengendara roda dua, terpaksa menuntun kendaraannya karena mati, mesinnya kemasukan air.

Sampai pukul 15.30, kondisi banjir belum menunjukkan tanda- tanda surut. Hal ini mengakibatkan, antrian panjang mobil berbagai jenis dan merek, mulai dari Polres Kendfal sampai Cepiring, terus bertambah, hingga sepanjang sekitar 6 km.

Selain arus lalulintas di Pantura macet total, KA juga mengalami nasib serupa. Rel KA tergenang dibeberapa tempat sehingga membahayakan keselamatan. KA dari arah timur, masih terhenti di stasiun Tawang maupun Poncol sedangkan dari arah barat, berhenti di Stasiun Pekalongan.
Continue Reading | comments

Dugaan Suap RAPBD Semarang 2012 KPK Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka Suap

Wednesday, December 14, 2011

-Jawa Tengah News -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ketiga tersangka dugaan suap RAPBD Semarang 2012. Alasannya, KPK masih membutuhkan keterangan tersangka untuk memperdalam penyidikan."Penangguhan penahanan belum dikabulkan, karena untuk mempermudah penyidikan. Masih perlu pendalaman," terang juru Bicara KPK, Johan Budi.
Bahkan penyidik KPK justru memperpanjang penahan ketiga tersangka, Sekda Kota Semarang nonaktif Akhmat Zaenuri, serta dua legislator Sumartono dan Agung Purno Sardjono. Ketiganya ditahan KPK sejak 24 November 2011, hingga Rabu (14/12), penahanan sudah berjalan 20 hari.
Berdasar Pasal 29 ayat 2 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) perpanjangan tersebut dilakukan selama 30 hari kedepan. Sementara, hari ini KPK masih melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan suap tersebut. "Hari ini lima saksi dari pegawai Pemkot Semarang diperiksa," ujar Johan melalui pesan singkatnya.
Walau demikian ditanya soal identitas saksi tersebut, Johan mengatakan masih dirahasiakan.
Continue Reading | comments

WellCome

wellcome
Continue Reading | comments

Sport

Entertainment

World News

 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011. jawatengah news - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger