Sunday, January 1, 2012
BERDOA - Pihak tergugat dalam kasus perdata sengketa Klenteng Po An Thian, yakni dari masyarakat Konghucu Kota Pekalongan, berdoa bersama dalam sidang putusan yang digelar di PN Pekalongan, Selasa (27/12).
- Sidang Perdata ‘Yayasan Tri Dharma’ dengan ‘Makin‘
Wahyu Hidayat, PN Pekalongan
MEJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan dalam amar putusannya pada sidang yang digelar pada Selasa (27/12) tidak menerima gugatan penggugat dalam kasus perdata antara Yayasan Tri Dharma Klenteng Po An Thian dengan pihak tergugat yakni Majelis Agama Konghucu Indonesia (Makin) Kota Pekalongan tersebut.
Majelis Hakim yang dipimpin HR Unggul Warso Mukti SH MH, dengan anggota Esthar Oktavi SH dan Ninik Hendras Susilowati SH MH, dengan Panitera Pengganti Sudirman SH tersebut, menyatakan menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II. "Dalam pokok putusan, Majelis Hakim menyatakan gugatan tidak diterima," kata Hakim Ketua Unggul Warso Mukti.
Kelima penggugat yakni Tjioe Min Kian, Fabian Sebastian, Atmo Wonosoebekti, Soewarso Hendratmono dan Sidik Darmawan yang mengatasnamakan diri dari Yayasan Tri Dharma Klenteng Po An Thian, oleh Pengadilan diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 1.071.000.
Selain tidak menerima gugatan penggugat, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa gugatan Rekonvensi (gugatan balik) oleh tergugat kepada penggugat juga tidak dapat diterima.
Berbagai pertimbangan yang disebutkan Majelis Hakim sebelum memberikan putusannya, antara lain disebutkan bahwa dalam perkara tersebut terdapat perbedaan luas dan batas-batas dari tanah yang dipersengketakan antara kedua belah pihak.
"Perbedaan-perbedaan tersebut menyebabkan tidak jelasnya obyek tanah tersebut. Sehingga, harus dinyatakan bahwa gugatan tersebut tidak bisa diterima. Hal ini sesuai Yurisprudensi dari Mahkamah Agung," jelas Esthar Oktavi SH.
Setelah membacakan amar putusannya, Majelis Hakim memberikan waktu kepada para penggugat selama 14 hari untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. Jika selama jangka waktu tersebut tidak digunakan penggugat, maka PN Pekalongan memutuskan bahwa perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.
Sidang ini dihadiri penggugat dari Yayasan Tri Dharma Klenteng Po An Thian dan Kuasa Hukumnya, M Sokheh Supriyono SH MH. Pihak tergugat juga hadir, yakni Suwito Wijaya Cs dari Makin Pekalongan, didampingi Kuasa Hukumnya, Dr Junaidy Sugianto SH MM MH dan Dr Fajar Sugianto SH MH.
Selain itu, limapuluhan pengunjung, baik dari pendukung pihak tergugat maupun tergugat juga turut memenuhi ruang sidang. Sidang putusan ini juga mendapat pengamanan cukup ketat dari jajaran Polres Pekalongan Kota.
Sementara itu, seusai persidangan, Kuasa Hukum tergugat Dr Junaidy Sugianto SH MM MH bersyukur atas keluarnya putusan dari Majelis Hakim PN Pekalongan. Menurut dia, Majelis Hakim sudah memberikan jalan tengah untuk penyelesaian kasus sengketa tersebut. "Majelis Hakim sangat bijak dalam mengambil keputusan. Kami berlapang dada menerima putusan tersebut," katanya.
Dengan telah adanya keputusan dari Pengadilan, Junaidi mengharapkan agar semua pihak bisa menghormatinya. "Ini demi Ketuhanan dan Keadilan," tegasnya.
Perkara ini sendiri diketahui telah berjalan cukup lama, yakni diajukan ke Kepaniteraan di PN Pekalongan pada 2 Agustus 2010, dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2011/PN PKL. Setelah melalui berbagai tahapan, perkara itu baru bisa diputus kemarin. (*)