-Jawa Tengah News -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ketiga tersangka dugaan suap RAPBD Semarang 2012. Alasannya, KPK masih membutuhkan keterangan tersangka untuk memperdalam penyidikan."Penangguhan penahanan belum dikabulkan, karena untuk mempermudah penyidikan. Masih perlu pendalaman," terang juru Bicara KPK, Johan Budi.
Bahkan penyidik KPK justru memperpanjang penahan ketiga tersangka, Sekda Kota Semarang nonaktif Akhmat Zaenuri, serta dua legislator Sumartono dan Agung Purno Sardjono. Ketiganya ditahan KPK sejak 24 November 2011, hingga Rabu (14/12), penahanan sudah berjalan 20 hari.
Berdasar Pasal 29 ayat 2 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) perpanjangan tersebut dilakukan selama 30 hari kedepan. Sementara, hari ini KPK masih melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan suap tersebut. "Hari ini lima saksi dari pegawai Pemkot Semarang diperiksa," ujar Johan melalui pesan singkatnya.
Walau demikian ditanya soal identitas saksi tersebut, Johan mengatakan masih dirahasiakan.
Bahkan penyidik KPK justru memperpanjang penahan ketiga tersangka, Sekda Kota Semarang nonaktif Akhmat Zaenuri, serta dua legislator Sumartono dan Agung Purno Sardjono. Ketiganya ditahan KPK sejak 24 November 2011, hingga Rabu (14/12), penahanan sudah berjalan 20 hari.
Berdasar Pasal 29 ayat 2 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) perpanjangan tersebut dilakukan selama 30 hari kedepan. Sementara, hari ini KPK masih melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan suap tersebut. "Hari ini lima saksi dari pegawai Pemkot Semarang diperiksa," ujar Johan melalui pesan singkatnya.
Walau demikian ditanya soal identitas saksi tersebut, Johan mengatakan masih dirahasiakan.

No comments:
Post a Comment