Home » , , » Perampas Motor Dibekuk di Rumahnya

Perampas Motor Dibekuk di Rumahnya


DIBEKUK - Firman (tengah), tersangka perampas motor, bersama motor hasil rampasannya, berhasil diamankan Satreskrim Polres Pekalongan Kota, kemarin (28/12).

PEKALONGAN - Firman Hamdi (21), warga Kelurahan Kradenan gang 6 RT 3 RW 5 No 86 Kecamatan Pekalongan Selatan, Rabu (28/12) pukul 10.00 WIB diringkus tim buser Reskrim Polres Pekalongan Kota dari rumahnya.
Firman ditangkap karena dugaan keterlibatannya dengan tindak perampasan sebuah sepeda motor yang dinaiki seorang pelajar di daerah Kradenan, Pekalongan Selatan, beberapa waktu lalu.
Di depan anggota Reskrim Polres Pekalongan Kota yang memeriksanya, tersangka yang bekerja sebagai buruh colet sebuah perusahaan batik di wilayah Jenggot ini mengakuinya.
Dia menceritakan, bahwa ia berboncengan naik motor dengan dua temannya bertemu dengan korbannya di daerah Karanganyar, Tirto, sekitar pukul 14.00 WIB, sepekan lalu.
"Waktu itu saya turun, kemudian dua teman saya pergi. Saya lalu minta korban mengantar saya ke daerah Kradenan," tutur Firman.
Begitu sampai di Kradenan gang 3, tersangka lantas merebut sepeda motor korban, sebuah Yamaha Jupiter warna hitam. Korban yang sendirian tidak berani melawan, dan segera melapor perampasan itu ke Mapolsek Pekalongan Selatan.
Setelah mendapatkan motor yang diinginkan, tersangka kemudian menitipkannya di rumah temannya, berinisial R di Kelurahan Jenggot gang 2, Kecamatan Pekalongan Selatan.
Di tempat temannya inilah, tersangka bersama R mempreteli motor hasil rampasannya. "Rencananya motor itu akan saya pakai sendiri, tidak akan saya jual," elaknya.
Ditanya mengenai berapa kali aksi perampasan telah dilakukan, tersangka mengaku baru pertama kali melakukannya. "Ini baru pertama kali saya nyuri motor," ujarnya.
Meski begitu, tersangka mengaku bahwa ia pernah dipenjara selama tiga bulan di Rutan Pekalongan lantaran kasus pencurian ayam di daerah Kertoharjo, Pekalongan Selatan, di tahun 2006 lalu.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Widiana melalui KBO Reskrim Ipda Farial Ginting menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap tersangka di rumahnya, di daerah Kradenan, pada Rabu (28/12) pukul 10.00 WIB.
"Kita sebelumnya mendapat laporan dari Polsek Pekalongan Selatan tentang kasus ini. Lalu kita kembangkan, dan akhirnya tersangka bisa dibekuk tim buser Reskrim," ungkap Ginting.
Ginting menegaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna pengembangan kasus tersebut.
"Kita juga tengah mengejar teman tersangka," tandasnya. Ia menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 Jo Pasal 368 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara
PortaL : Radar
Share this article :

No comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011. jawatengah news - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger