*) Soal Pemasangan Atibut Partai
BATANG - Lagi-lagi perbedaan pandangan terkait pemasangan alat peraga Partai Politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 terjadi. Kali ini giliran Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Batang dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Batang.
Terutama dalam menanggapi masukan-masukan masyarakat, terkait alat peraga yang terpasang di pohon-pohon di jalan-jalan wilayah Kota Batang. Karena menurut mereka, pemasangan alat peraga di pohon-pohon tersebut tidak hanya merusak keindahan tata kota. Namun juga mengancam keberadaan pohon-pohon tersebut, bilamana paku-paku yang tertancap berkarat.
Menurut Kepala Satpol PP Igor Budi M, pihaknya belum berani mengambil tindakan menertibkan alat-alat peraga yang terpasang di pohon. Mengingat hal itu telah masuk dalam ranah politik, dimana kewenangannya ada di KPUD dan Panwaskab. "Satpol PP sendiri hanya memback-up, bilamana KPUD dan Pawaskab akan melakukan penertiban. Namun selama ini kami belum diajak koordinasi lebih lanjut. Hanya sekali kami dilibatkan pada penertiban di jalur Pantura yang lalu," jelas Igor.
Namun ketika disinggung apakah pemasangan tersebut tidak melanggar Perda yang mengatur tentang penataan kondisi kota. Igor hanya menjawab, "Kami tidak akan gegabah dan tidak bisa serta merta melakukan penertiban. Kami ingin menghindari terjadinya benturan di lapangan. Serta tidak ingin suasana kondusif yang telah tercipta rusak hanya gara-gara atribut partai," jelas Igor, yang mengaku pihaknya saat ini masih menunggu respon dari KPUD.
Terpisah, Ketua KPUD Batang H Saefudin mengungkapkan ketika pemasangan alat peraga dinilai tidak sesuai dengan Perda tentang kebersihan dan keindahan kota. Penertibannya bukan merupakan kewenangan dari KPUD. "Akan tetapi merupakan kewenangan dari instansi pemerintah. Dalam hal ini tentunya Satpol PP yang berwenang," ungkapnya.
Dalam pemasangan alat peraga, pihaknya hanya berpegangan pada SK Bupati No 270/344/2008. "Bila pemasangannya sesuai yang telah ditentukan tentunya bukan pelanggaran. Namun bila memasang alat peraga tidak sesuai, maka KPUD akan berkoordinasi dengan pihak terkait, guna melakukan penertiban. Dan selama ini kami belum menerima laporan adanya pelanggaran pemasangan atribut," terang H Saefudin.
Sebelumnya, KPUD juga berbeda sikap dengan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab). Menurut KPUD penertiban merupakan kewenangan Panwaskab. Sementara menurut Panwaskab, pihaknya hanya menerima dan menemukan pelanggaran. Selanjutnya penegakannya berada di tangan KPUD.
BATANG - Lagi-lagi perbedaan pandangan terkait pemasangan alat peraga Partai Politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 terjadi. Kali ini giliran Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Batang dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Batang.
Terutama dalam menanggapi masukan-masukan masyarakat, terkait alat peraga yang terpasang di pohon-pohon di jalan-jalan wilayah Kota Batang. Karena menurut mereka, pemasangan alat peraga di pohon-pohon tersebut tidak hanya merusak keindahan tata kota. Namun juga mengancam keberadaan pohon-pohon tersebut, bilamana paku-paku yang tertancap berkarat.
Menurut Kepala Satpol PP Igor Budi M, pihaknya belum berani mengambil tindakan menertibkan alat-alat peraga yang terpasang di pohon. Mengingat hal itu telah masuk dalam ranah politik, dimana kewenangannya ada di KPUD dan Panwaskab. "Satpol PP sendiri hanya memback-up, bilamana KPUD dan Pawaskab akan melakukan penertiban. Namun selama ini kami belum diajak koordinasi lebih lanjut. Hanya sekali kami dilibatkan pada penertiban di jalur Pantura yang lalu," jelas Igor.
Namun ketika disinggung apakah pemasangan tersebut tidak melanggar Perda yang mengatur tentang penataan kondisi kota. Igor hanya menjawab, "Kami tidak akan gegabah dan tidak bisa serta merta melakukan penertiban. Kami ingin menghindari terjadinya benturan di lapangan. Serta tidak ingin suasana kondusif yang telah tercipta rusak hanya gara-gara atribut partai," jelas Igor, yang mengaku pihaknya saat ini masih menunggu respon dari KPUD.
Terpisah, Ketua KPUD Batang H Saefudin mengungkapkan ketika pemasangan alat peraga dinilai tidak sesuai dengan Perda tentang kebersihan dan keindahan kota. Penertibannya bukan merupakan kewenangan dari KPUD. "Akan tetapi merupakan kewenangan dari instansi pemerintah. Dalam hal ini tentunya Satpol PP yang berwenang," ungkapnya.
Dalam pemasangan alat peraga, pihaknya hanya berpegangan pada SK Bupati No 270/344/2008. "Bila pemasangannya sesuai yang telah ditentukan tentunya bukan pelanggaran. Namun bila memasang alat peraga tidak sesuai, maka KPUD akan berkoordinasi dengan pihak terkait, guna melakukan penertiban. Dan selama ini kami belum menerima laporan adanya pelanggaran pemasangan atribut," terang H Saefudin.
Sebelumnya, KPUD juga berbeda sikap dengan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab). Menurut KPUD penertiban merupakan kewenangan Panwaskab. Sementara menurut Panwaskab, pihaknya hanya menerima dan menemukan pelanggaran. Selanjutnya penegakannya berada di tangan KPUD.


No comments:
Post a Comment